Rabu, 30 Oktober 2013

Sanksi atas pelanggaran rahasia bank


RAHASIA BANK

Menurut UU no. 7 / 1992:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Pengecualian terhadap rahasia bank, meliputi:
1.      Untuk kepentingan bank
2.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank
3.      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4.      Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
5.      Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
6.      Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang tertulis.
7.      Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran aturan rahasia bank, antara lain:
a.       Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).
b.      Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
c.       Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).


Sabtu, 26 Oktober 2013

SISA HASIL USAHA


PENGERTIAN SHU

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU jga menurut saya ,bisa di bilang juga selisih antara penerimaan biaya dengan selisih waktu yang di keluarkan dalam satuan waktu. Lalu semakin besar antara (Usaha dan Modal) semakin besar juga pendapatan yang di terima dalam pemasukannya.


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.






Adapun perumusannya adalah:
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Minggu, 06 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip Koperasi
A.Pengertian koperasi
A. Dari Bahasa Inggris, Cooperation ( atau copetative) berarti Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama dan operation yang berarti bekerja.
§  Dari bahasa Belanda adalah Cooperatik.

§  Koperasi bukan hanya berarti kerjasama, tetapi sudah merupakan lembaga ekonomi.

§  Koperasi sering disebut sebagai organisasi yang ‘demokrasi’ dan ‘partisipatif’.

§  Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang secara legal ada dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi ; “Perekonomian disusun berdasarkan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”.

§  Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya (Muhammad Hatta,1994).

§  Coperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common aconomic, social, and cultural needs and aspiration through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise

§  Koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom debgan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratis (International Cooperative Alliance-ICA).


Perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi  secrara demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif (International Labour Organiation -ILO, melalui rekomendasi No. 127).
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992).
B.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I.Prinsip Koperasi
v  Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan
v  Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.

II.Prinsip Koperasi Rochdale
  Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
  Penjualan barang dengan tunai.
  Harga penjualan menurut harga pasar.
  Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi.
  Masing-masing anggota mempunyai satu suara.
  Netral dalam politik dan keagamaan.

III.Prinsip Koperasi ICA
Ø  Keanggotaan bersifat terbuka.
Ø  Pengawasan dilakukan secara demokratis.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi.
Ø  Bunga yang terbatas atas modal.
Ø  Netral dalam lapangan politik.
Ø  Tata niaga yang dijalankan secara tunai.
Ø  Menyelenggarakan pendidikan.


IV.Prinsip Koperasi di Indonesia
*      UU No.25 tahun 1992:

*      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

*      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

*      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

*      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

*      Kemandirian

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI




A. Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat
       Konsep koperasi merupakan suatu organisasi atau lembaga swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang kaya dan orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dalam membantu masyarakat, dengan tujuan mengurusi kepentingan paara anggotanya serta menciptakan suatu keuntungan timbal balik bagi setiap anggota koperasi. Serta akan membantu  dan menolong dirinya sendiri serta masyarakat atau manusia lain.

Dilihat dari segi Positif  Konsep Koperasi Budaya Barat
Setiap individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama dengan anggota yang lainnya. Hasil yang berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati, sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai suatu cadangan kas  koperasi. Serta akan menambah pertemanan yang sangat luas antar sesame anggotanya.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1. Saling mengenalkan dan Mempromosikan kegiatan ekonomi anggota.
2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan SDA(petani,dll), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
3. Saling membantu anggota yang sedang merangkak dalam usahanya.

Dampak Koperasi Tidak Langsung
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi,  perusahaan kecil, dan UKM(usaha kecil menengah).

2. Konsep Koperasi Sosialis
       Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan suatu produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
       Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep sosialis.



B. Aliran Koperasi

1. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
      Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

2. Aliran Koperasi 
      Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

Aliran Yardstick
      Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.

Aliran Sosialis
      Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
      Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

C. Sejarah Perkembangan Koperasi

1. Sejarah lahirnya koperasi

       Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

Berdirinya Koperasi 
      Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 

      1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Jadi Koperasi Indonesia terbentuk pada tahun sekitar (1960an-sampai sekarang).