Menurut
saya keadilan adalah sesuatu yang harus diterima oleh setiap manusia dan
siapapun yang hidup di manapun dia berada, karna keadilan itu sangat lah
penting buat setiap individu. Yang menjadi hak setiap
orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya,
yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku,
keurunan, dan agamanya. Contoh keadilan juga ada pula dalam Pancasila yaitu sila kedua dan kelima,
Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV, GBHN 1999-2004 tentang misi.
Bagaimana
pun semua makhluk hidup pasti ingin adanya keadilan, karna dengan adanya
keadilan pasti mereka yang hidup akan merasa aman dan nyaman. Mungkin saya akan
membahas sedikit tentang keadilan yang ada di negara kita yaitu INDONESIA,
keadilan di indonesia masih sangat lah lemah dan masih belum bisa berpihak
kepada yang benar dan jika itu berpihak pasti akan berpihak kepada siapa yang
lebih berkuasa atau yang lebih memiliki derajat lebih tinggi. Di indonesia jika
derajatnya lebih tinggi pasti keadilannya akan lebih terjamin dan sebaliknya
jika orang tidak memiliki derajat yang tinggi(miskin) pasti akan tertindas oleh
yang lebih kaya atau lebih memiliki kuasa.
Mungkin banyak pendapat tentang keadilan ,ya banyak pakar
atau para ahli yang menyebutkannya ,salah satunya ialah keadilan menurut
Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang
yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar