Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang
otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan
seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang
mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi
koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi
kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering
digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a) Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan
pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat
dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai (
termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi
potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi
pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri
koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan
dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota
koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada
kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji
mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang
yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan,
efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah
seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota
pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan
berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun
langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan
oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani
program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki
kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan
program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi
pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa
pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang
merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan
antara anggota dan manajer
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan
paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang
lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap
stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi
dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para
anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak
dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang
menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan
tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom,
koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan
mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama
dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
http://banizamzami.blogspot.com/2009/11/perkembangan-koperasi-di-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar