PERMODALAN KOPERASI
Permodalan Koperasi
Modal menurut saya adalah hal yang paling penting setiap masyarakat yang akan menjalankan suatu koperasi.Jika tidak adanya modal,mungkin suatu usaha atau koperasi tidak akan berjalan dengan mulus. Modal juga merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal
terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. Adapun sumber-sumber model koperasi adalah sebagai berikut:
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
Modal
Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung
dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
Memenuhi kewajiban tertentu dari koperasi tersebut
Meningkatkan jumlah operating capital
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan Usaha atau membuka cabang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar