Jumat, 01 November 2013

PERMODALAN KOPERASI

Permodalan Koperasi

        Modal menurut saya adalah hal yang paling penting setiap masyarakat yang akan menjalankan suatu koperasi.Jika tidak adanya modal,mungkin suatu usaha atau koperasi tidak akan berjalan dengan mulus. Modal juga merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang. Adapun sumber-sumber model koperasi adalah sebagai berikut:

Sumber-sumber Modal Koperasi:


a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :

  • Simpanan Pokok

  • Simpanan Wajib

  • Simpanan Sukarela

  • Modal Sendiri

b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :

  • Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah

  • Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:

  • Memenuhi kewajiban tertentu dari koperasi tersebut

  • Meningkatkan jumlah operating capital

  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

  • Perluasan Usaha atau membuka cabang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar