Nama : Ginanjar Adi
S (13212166)
Kelas : 2EA06
Dosen : Emilianshah
Banowo
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah “CINTA KEPADA TANAH AIR INDONESIA”. Saya berterima kasih pada Bapak Emilianshah
Banowo selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengertian mengenai KESADARAN CINTA INDONESIA.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Jakarta, 29
April 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu ,nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kriris. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikkan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antar negara berkembang. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ,khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi ,membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ,dan bernegara diIndonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan Non fisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wsawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mempu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
b.Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diIndonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswacalon sarjana/ilmuwan warga negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi, dan seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaanya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas mandiri. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan semngat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi kemasa depan. Jiwa patriotik rasa cinta tanah air ,semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial ,kesadaran pada sejarah dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendaknya dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan NKRI. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu : “memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat , bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten engan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digaiskan dalam Pembukaan UUD 1945″. Dari uraian diatas tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air. Dalam perjuangan Non fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, KKN; menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi ;meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar memiliki daya saing/komperitif; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warg
a Negara
dengan Negara atas dasar demokrasi, HAM dan Bela Negara.
1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1)Pengertian Negara = Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok /beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2)Teori terbentuknya Negara = Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan,dan Teori Perjanjian.
3)Unsur Negara
a) bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) bersifat Deklaratif. Ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengekuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,misalnya PBB.
4) Bentuk Negara = Negara Kesatuan (unitary state), dan Negara Serikat (federation).
2.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan
tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang -orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Arab, Tionghoa yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
b. Kesamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
3. Pemahaman tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kesatuan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan trasisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber-simber kekuasaan dan bisa mengklaim mepemilikan atas hak hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
4 .Pemahaman tentang Hak Asazi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A(III)tanggal 10 desember 1948, diketahui pertimbangan Majelis Umum PBB yang menyatakan Deklarasi Universal tentang HAM ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik,untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini.
5. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah pancasila pun ikut masuk dalam negara. Karena itu,negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan konstitusi
1) pancasila : cita-cita ideologi negara
2) penataan : supra dan infrastruktur politik negara
3) Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk ke makmuran bangsa. Polanya
adalah politik dan strategi ekonomi.
4) Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
5) Agar bangsa ini tetap berdiri kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan..
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.Wawasan Nasional suatu Bangsa
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nuranitersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan ,kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksakan hubungan dengan sesamanya, dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu. Perbedaan inilah yang kita sebut dengan keanekaragaman . Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional serta global.
B. Teori -teori Kekuasaan
1. Paham paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
b.Paham kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon meripakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam.
c.Paham Jendral Clausewitz
Pada era Napoleon, jendral clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz khirnya bergabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui invansi tentara napoleon pada akhirnya terhenti diMoscow dan diusir kembali kePrancis. Clausewitz setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege(tentara perang).
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.
e. Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme perang diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
C. Implementasi Wawasan Nusatara dalam Kehidupan Nasional
1.Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam ehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus terermin dalam pla pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI diatas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh warga negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
1.Pengertian Wawasan Nusantara
1) pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN :
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan pada UUD 1945 adalah cara pandang dan skap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara untuk mencapai tjuan nasional.
2) pengertian wawasan nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman :
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauandengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3) pengertian wawasan nusantara menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat : Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bengsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
D. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1.Wawasan Nusantara sebagai wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya baik membangun pada aspek politik ,ekonomi ,sosbud maupun hankamnya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sert akesatuan wilayah. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk tujuan nasional.
2.Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai kesimbangan , keserasian,persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi nilai bagi seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam NKRI. Secara berdaaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah , ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara,para pimpinanan pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD merupakan konstiutsi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itu negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan perseorangan serta menghendaki dan persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan ,kelompok dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan HAM, aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas diketahuipendidikan multikultural melalui pendidikan kewarganegaraan menemukan relevansinya
untuk konteks Indonesia. Sebagai sebuah konsep, pendidikan multikultural sejalan dengan semangat semboyan bangsa
Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika”. Semboyan yang sangat adil dan demokratis ini memiliki pengertian bahwa Indonesia
merupakan salah satu bangsa di dunia yang terdiri dari beragam suku dan ras, yang mempunyai budaya, bahasa, dan agama
yang berbeda-beda tetapi dalam kesatuan Indonesia. Semboyan ini mengandung seni manajemen untuk mengatur
keragaman Indonesia (the art of managing diversity)
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan; penerbit Gramedia Pustaka Utama; Jakarta ,2005
Amal,Ichlasul & armaidy asmawi, Sumbangan Ilmu sosial terhadap konsepsi Ketahanan Nasional, Gajah Mada, University 1995.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar ilmu politik; penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta ,1991
Collins, John M, Grand Strategy, principles and practices ,US Naval Institute Annapolis,1973
Tidak ada komentar:
Posting Komentar