Pengertian dan Prinsip Koperasi
A.Pengertian koperasi
A. Dari Bahasa Inggris, Cooperation ( atau copetative) berarti
Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama dan operation
yang berarti bekerja.
§
Dari
bahasa Belanda adalah Cooperatik.
§
Koperasi
bukan hanya berarti kerjasama, tetapi sudah merupakan lembaga ekonomi.
§
Koperasi sering disebut sebagai organisasi yang
‘demokrasi’ dan ‘partisipatif’.
§
Koperasi
adalah salah satu bangun usaha yang secara legal ada dalam Undang-Undang Dasar
tahun 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi ; “Perekonomian disusun berdasarkan usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan”.
§
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum
lemah untuk membela keperluan hidupnya (Muhammad Hatta,1994).
§
Coperative
is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common
aconomic, social, and cultural needs and aspiration through a jointly-owned and
democratically-controlled enterprise
§
Koperasi
adalah assosiasi yang bersifat otonom debgan keanggotaan bersifat terbuka dan
sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya melalui usaha
bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratis (International
Cooperative Alliance-ICA).
Perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk
mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang
diawasi secrara demokratis, dengan
memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung
risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana
para anggota berperan serta secara aktif (International Labour
Organiation -ILO, melalui rekomendasi No. 127).
Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992).
B.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I.Prinsip
Koperasi
v Sebagai
pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan
v Sebagai
ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.
II.Prinsip
Koperasi Rochdale
Barang-barang
dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
Penjualan
barang dengan tunai.
Harga
penjualan menurut harga pasar.
Sisa
hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan
jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi.
Masing-masing
anggota mempunyai satu suara.
Netral
dalam politik dan keagamaan.
III.Prinsip
Koperasi ICA
Ø Keanggotaan
bersifat terbuka.
Ø Pengawasan
dilakukan secara demokratis.
Ø Pembagian
sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi.
Ø Bunga
yang terbatas atas modal.
Ø Netral
dalam lapangan politik.
Ø Tata
niaga yang dijalankan secara tunai.
Ø Menyelenggarakan
pendidikan.
IV.Prinsip
Koperasi di Indonesia
UU No.25 tahun 1992:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Kemandirian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar