PENGERTIAN SHU
SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU jga menurut saya ,bisa di bilang juga selisih
antara penerimaan biaya dengan selisih waktu yang di keluarkan dalam satuan
waktu. Lalu semakin besar antara (Usaha dan Modal) semakin besar juga
pendapatan yang di terima dalam pemasukannya.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah
sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam
satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam
tahun
buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha
yang
dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan
koperasi, serta digunakan untuk
keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para
anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap
anggota akan berbeda, tergantung
besarnya
partisipasi modal dan transaksi
anggota
terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan
modal)
anggota dengan koperasinya, maka
semakin
besar SHU yang akan diterima.
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Adapun perumusannya adalah:
SHU
= JUA + JMA, dimanaSHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar