RAHASIA
BANK
Menurut UU no. 7 / 1992:
Rahasia
Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain
dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengecualian terhadap rahasia bank,
meliputi:
1.
Untuk kepentingan bank
2.
Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank
3.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4.
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
5.
Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
6.
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang tertulis.
7.
Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran
aturan rahasia bank, antara lain:
a.
Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana
penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,-
(Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus
Miliar Rupiah).
b.
Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi
memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan
paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah)
hingga Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
c.
Sanksi bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7
tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp
20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar