Minggu, 06 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip Koperasi
A.Pengertian koperasi
A. Dari Bahasa Inggris, Cooperation ( atau copetative) berarti Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama dan operation yang berarti bekerja.
§  Dari bahasa Belanda adalah Cooperatik.

§  Koperasi bukan hanya berarti kerjasama, tetapi sudah merupakan lembaga ekonomi.

§  Koperasi sering disebut sebagai organisasi yang ‘demokrasi’ dan ‘partisipatif’.

§  Koperasi adalah salah satu bangun usaha yang secara legal ada dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi ; “Perekonomian disusun berdasarkan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”.

§  Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya (Muhammad Hatta,1994).

§  Coperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common aconomic, social, and cultural needs and aspiration through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise

§  Koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom debgan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratis (International Cooperative Alliance-ICA).


Perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi  secrara demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif (International Labour Organiation -ILO, melalui rekomendasi No. 127).
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992).
B.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I.Prinsip Koperasi
v  Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan
v  Sebagai ciri-ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.

II.Prinsip Koperasi Rochdale
  Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
  Penjualan barang dengan tunai.
  Harga penjualan menurut harga pasar.
  Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi.
  Masing-masing anggota mempunyai satu suara.
  Netral dalam politik dan keagamaan.

III.Prinsip Koperasi ICA
Ø  Keanggotaan bersifat terbuka.
Ø  Pengawasan dilakukan secara demokratis.
Ø  Pembagian sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi.
Ø  Bunga yang terbatas atas modal.
Ø  Netral dalam lapangan politik.
Ø  Tata niaga yang dijalankan secara tunai.
Ø  Menyelenggarakan pendidikan.


IV.Prinsip Koperasi di Indonesia
*      UU No.25 tahun 1992:

*      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

*      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

*      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

*      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal

*      Kemandirian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar