Sabtu, 26 Oktober 2013

SISA HASIL USAHA


PENGERTIAN SHU

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU jga menurut saya ,bisa di bilang juga selisih antara penerimaan biaya dengan selisih waktu yang di keluarkan dalam satuan waktu. Lalu semakin besar antara (Usaha dan Modal) semakin besar juga pendapatan yang di terima dalam pemasukannya.


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.






Adapun perumusannya adalah:
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar